Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Heboh, Materai di Gorontalo Dijual Hingga 300 Ribu pe Lembar

Editor by Editor
16 Nov 2025 15:18
in Gorontalo, Headline

PROSESNEWS.ID – Warga Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, digemparkan dengan informasi mengenai harga materai 6.000 yang dijual hingga mencapai Rp300 ribu per lembar.

Informasi ini bermula dari salah satu warga berinisial I yang membeli tiga lembar materai Rp6.000 dengan total harga hampir Rp1 juta.

“Rencana mo beli 5 lembar mo kase lebe, tapi depe harga so mahal sekali begitu, jadi bo ada bili 3 lembar. Depe harga 900 ribu, tapi dia so kase kurang 50 ribu, jadi tinggal 850 ribu,” jelas M, anak dari I, kepada tim Prosesnews.id.

M turut menjelaskan, materai tersebut dibeli dari seorang pegawai Kantor Pos Kecamatan Tibawa melalui koordinasi dengan Sekretaris Desa Ulobua. Setelah berkoordinasi, transaksi dilakukan di salah satu lokasi yang telah disepakati.

“Jadi ti Seki so bantu ba hububungi kenalan di kantor pos, biar torang kasana so pasti-pasti kalo materai itu ada,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Ulobua, Arwin Usman, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya hanya membantu menghubungkan warga dengan pihak kantor pos karena kebetulan memiliki kontak salah satu karyawan di sana. Ia mengaku tidak mengetahui harga materai tersebut.

“Adapun untuk harganya, saya tidak mengetahui besaran harga per 1 lembar materai tersebut, karena diri saya hanya memastikan apakah materai tersebut tersedia, sehingga mereka (M dan I) datang tidak sia-sia,” ujar Arwin.

Ia juga menyampaikan, setelah karyawan pos memberitahukan bahwa materai tersedia, informasi itu pula yang diteruskannya kepada warga. Arwin lalu memberikan nomor kontak pegawai tersebut agar mereka dapat berkoordinasi langsung.

“Jadi pas dia (kariawan pos) bilang kamari ada, itu juga yang saya sampaikan sama sama mereka (M dan I) kemudian saya kasih no kontak untuk mereka berkoordinasi langsung,” jelasnya.

Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, pegawai kantor pos yang dimaksud menyampaikan bahwa materai tersebut merupakan milik pribadi dan sudah tidak diperjualbelikan. Namun karena ada warga yang membutuhkan, ia bersedia menjualnya.

“Itu barang antik pak, kan so tidak diperjualbelikan juga, kalo namanya barang antik, yaa pasti mahal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam proses transaksi tersebut. Pembeli tetap memiliki pilihan untuk tidak melanjutkan pembelian jika merasa keberatan.

“Saya juga sudah sampaikan sama ti Seki, kalo misal mereka tidak mau, nanti diantar saja barangnya dan saya kembalikan uangnya,” tambahnya.

Pegawai tersebut menjelaskan alasan pertemuan dilakukan di simpang tiga Desa Buhu dan bukan di Kantor Pos. Pada waktu yang sama, ia mengantar paket materai ke salah satu toko yang tidak jauh dari lokasi pertemuan.

Dalam keterangannya, pegawai tersebut tidak bersedia menyebutkan nama lengkapnya. Kontak yang diperoleh tim Prosesnews.id hanya bertuliskan “Pak Pos”.

“Nama saya, yaa drank so tau itulah, masa drank tidak tau,” ujarnya.

Saat ditanyakan kembali kepada Sekdes Ulobua, Arwin mengaku tidak mengetahui nama pegawai pos tersebut.

“Tidak tau, soalnya cuma ta tulis pak pos di kontak juga,” tandasnya.

Tags: berita gorontaloDesa UlobuaKantor Pos TibawaKasus materaiMaterai 6000Materai langkaMaterai mahalMaterai Rp300 ribuPegawai posTibawa Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Penyerapan Anggaran Gorontalo November 2025 Meningkat, Ini Datanya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyerapan anggaran periode November 2025 di Hulonthalo Ballroom, Kota Gorontalo,...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Materai di Gorontalo Dijual Hampir 1 Juta, Kantor Pos Jelaskan Status Resminya

by Editor
17 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Masyarakat Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, digegerkan dengan kabar penjualan materai 6000 hingga Rp 300 ribu per...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.