PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo, terpaksa membubarkan, tempat Hoya-hoya atau pasar malam hiburan masyarakat, yang beroperasi di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari. Belum lama ini, Rabu, (30/09/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun Prosesnews.id, pembubaran itu dilakukan, karena pemilik dan penanggung jawab hiburan tersebut, tidak mematuhi bahkan tak menyediakan fasilitas protokol Kesehatan Covid-19, sebagaimana anjuran Pemerintah.
“Sudah kita berikan peringatan pemilik dan penanggung jawab hoya-hoya ini, tapi tetap saja melanggar. Terpaksa kita bubarkan demi keselamatan orang banyak,” kata Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan S. Ik., MH.
Lebih lanjut kata Ahmad, 4 orang penggerak hiburan Hoya-hoya ini, juga ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Masing-masing yaitu, AH (28) pemilik Hoya Hoya, RR (35) selaku penanggungjawab Hoya Hoya, RI (21) dan RD (25) penanggungjawab ketangkasan. Ke-empatnya, bakal menjalani proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
“Pengelola tak mengukur suhu pengunjung, tak menyiapkan tempat cuci tangan. Bahkan, banyak pengunjung tak memakai masker masuk ke arena pasar malam dan jumlahnya tak dibatasi,” ungkap Ahmad
Sehingga, dikatakan orang nomor 1 di Mapolres Boalemo itu, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya bersama jajaran TNI dan Sat-Pol PP Kabuapten Boalemo, semata-mata demi keselamatan bersama.
Dengan menggunakan pengeras suara lanjutnya, petugas mengimbau pengelola, menghentikan kegiatannya dan pengunjung yang jumlahnya ratusan orang, pun diminta dan langsung dipulangkan ke rumahnya masing masing.
Dirinya berharap, masyarakat di Wilayah Hukum Polres Boalemo, agar menunda dan meniadakan kegiatan apapun yang melibatkan orang banyak, ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Sebab, untuk memutus mata rantai pandemi Covid 19 ini, butuh komitmen kita semua. Saya minta, mari terus disiplin dalam menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan ini,” pintanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.IK., membenarkan adanya tindakan tegas dan pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Boalemo tersebut.
“Iya benar, ada 4 orang pengelola hiburan hoya ini, juga sedang diproses hukum dan dijerat dengan UU tentang Karantina Kesehatan dan UU tentang Perjudian,” beber Wahyu Tri Cahyono.
Lanjutnya, adapun berkas terkait perkara tersebut, saat ini masuk tahap 1 di Kejaksaan Negeri Boalemo. Lannutnya, merujuk Pasal 9 jo Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, para tersangka terancam pidana.
“Sesuai pasal 9 jo pasal 93 UU Karantina Kesehatan terancam sanksi pidana 1 tahun dan atau denda 100 juta, sedangkan tindak pidana perjudiannya sesuai pasal 303 KUHP terancam dengan pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” tandas Wahyu. (Abdul Majid Rahman)