PROSESNEWS.ID – Dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, saat ini, dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini disampiakan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Ramlan. Seperti dilansir di Read.id, Bawaslu Kabupaten Pohuwato, membuka diri, jika ada yang mau mengadu terkait proses perekrutan PPK.
Menurutnya, jika ada yang tidak puas dipersilahkan untuk datang mengadu. Namun, harus prosedural dan bukti-buktinya harus jelas dan lengkap.
“Kalau ada yang mengadu, kami Bawaslu siap menerima aduan itu. Bawaslu pun tidak menutup diri bagi masyarakat yang datang menanggapi proses perekrutan PPK,” ujar Ramlan.
Lebih lanjut kata Ramlan, jika memang yang diadukan suatu kebenaran. Maka wajib bagi KPU, lakukan perbaikan sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu. Tapi aduan harus sesuai prosedur dan dilengkapi bukti.
“Dua kali pemilu terakhir, Bawaslu dilibatkan dalam proses pengawasan perekurtan PPK,” Ungkapnya.
Menurutnya sejauh ini, pihaknya dan pimpinan Bawaslu lainnya menjalani perintah undang-undang untuk melakukan proses pengawasan.
“Selain terkait administrasi salah satunya yang diawasi adalah calon PPK tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu lainnya,” Tutupnya.
Banyak pihak berharap, dalam proses perekrtutan itu benar-benar berjalan sesuai prosedur dan terpenting tidak ada titipan. (Proses/Read.id)