PROSESNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Kota Utara disokong Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, membekuk dua orang pelaku pencurian, yang terjadi di Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Rabu (04/01/23) Kemarin.
Dua pelaku ini masing-masing KAS (34), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan RD (26), warga Desa Berlian, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.
Tertangkapnya dua pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, yang mendapati keberadaan barang bukti hasil kejahatan berupa Laptop dan Hanphone, tengah berada di wilayah Sulawesi Tengah.
“Tim Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Utara, awalnya mencari tahu keberadaan barang hasil curian. Dimana, dari penyelidikan, terdeteksi berada di Wilayah Sulteng,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.
“Saat itu juga, tim berkordinasi dengan Resmob Polres Buol, guna proses pelacakan barang bukti hasil curian yang terdeteksi di wilayah Buol,” tambahnya.
Dijelaskan Iptu Nauval, usai mengamankan barang bukti, pihaknya mendapat informasi terkait otak pencurian yang telah menjual barang hasil curian kepada warga Buol tersebut.
“Dari keterangan orang yang menguasai barang hasil curian ini, barang tersebut dibelinya dari seseorang, yang ciri-cirinya mengarah ke pelaku berinisial KAS,” jelas Iptu Nauval Seno.
“Dari informasi itu, Tim gabungan langsung mencari keberadaan Pelaku, dan berhasil mengamankannya, dari sebuah kos-kosan di Wilayah Buol,” sambungnya.
Sementara itu, usai mengamankan KAS, pihaknya mendapat informasi tambahan, tentang keterlibatan satu orang pelaku lainnya, yakni RD.
“Dari keterangan KAS ini, kami dapatkan lagi informasi, bahwa yang turut membantu aksi pencurian adalah RD yang merupakan warga asli Gorontalo. RD pun kami cari keberadaannya, dan berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Gorontalo,” terangnya.
Dari penangkapan dua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan dua unit laptop hasil curian, empat buah hanphone, dan 1 unit motor yang diduga digunakan untuk mempermulus aksi kejahatan.
“Baik pelaku dan barang bukti, saat ini sudah kami serahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara. Sebagai tambahan, satu pelaku berinisial KAS ini, merupakan residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Reporter : Jun
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…