Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Jual BBM Subsidi Ilegal di Gorontalo Utara, Seorang Pria Terancam Denda 60 M

Editor by Editor
27 Mar 2025 23:58
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial UT yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam konferensi pers pada Kamis (27/03/2025).

“Barang bukti yang berhasil diamankan 103 galon yang berisi BBM subsidi jenis pertalite, 73 galon BBM jenis solar,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit alat POM Mini yang digunakan untuk menjual BBM secara eceran serta sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas juga menyita delapan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Jadi surat rekomendasi ini disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk menjalankan aksinya di sejumlah SPBU,” tambah Maruly.

BBM yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dijual dengan cara eceran dan sebagian lainnya dijual kepada pengusaha, termasuk rental kendaraan dan pemilik alat berat.

Atas perbuatannya, UT dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Untuk diketahui, UT diketahui beralamat di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: BBM Ilegal GorontaloBBM Subsidi IlegalGorontalo UtaraJual BBM Subsidi IlegalKasus BBM Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus MAR Menambah Deretan Kasus Besar di Gorut

by Editor
16 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan MAR, seorang ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terhadap anak...

Menjelang Akhir Tahun, Dugaan Pemalsuan Ijazah Wabup Gorut Kembali Mencuat

by Editor
3 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang akhir tahun, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan publik....

Dana Rp4,5 Miliar BKAD Gorut Diselewengkan, Kasus Naik ke Penyidikan

by Editor
23 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo Utara menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Kerjasama Antar...

Warga Diminta Gunakan Hak Pilih pada PSU 19 April Mendatang

by Editor
8 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati / Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025...

Warga Gorontalo Utara yang Terseret Arus, Ditemukan Meninggal Dunia

by Editor
6 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Yahya Hasan (68), warga Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, yang sebelumnya dikabarkan terseret arus banjir, kini telah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.