PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial UT yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam konferensi pers pada Kamis (27/03/2025).
“Barang bukti yang berhasil diamankan 103 galon yang berisi BBM subsidi jenis pertalite, 73 galon BBM jenis solar,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit alat POM Mini yang digunakan untuk menjual BBM secara eceran serta sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas juga menyita delapan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Jadi surat rekomendasi ini disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk menjalankan aksinya di sejumlah SPBU,” tambah Maruly.
BBM yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dijual dengan cara eceran dan sebagian lainnya dijual kepada pengusaha, termasuk rental kendaraan dan pemilik alat berat.
Atas perbuatannya, UT dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.
Untuk diketahui, UT diketahui beralamat di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
Reporter: Pian N. Peda