PROSESNEWS.ID – Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan di cairkan hari ini, Senin (18/5/2020).
Hal ini sebagaimana yang disampaiakan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Ia juga menuturkan, Kabupaten Gorontalo termasuk daerah yang pertama dan tercepat pencairan THR di Gorontalo.
Dijelaskannya, sebanyak Rp 22,5miliar anggaran disiapkan Pemkab Gorontalo, untuk pembayaran THR pada 5110 PNS, baik itu guru maupun non guru.
Imbuhnya, hal ini termaktub sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2020, THR ini bakal dibagikan pejabat administrasi atau serata eselon III ke bawah. Artinya pejabat negara termasuk Bupati, eselon II setara Kepala Dinas, kepala Badan, Sekda, Asisten, dan DPR tidak mendapat THR tahun ini.
“Alhamdulillah, selalu saya sampaikan walaupun ditengah pandemi Covid-19 ini. Kita tetap, memperhatikan hak-hak pegawai kita,” terang Nelson.
Selain pemberian THR bagi PNS, Nelson juga akan membagikan THR khusus untuk honorer dan tenaga kontrak.
“Meski dalam PP 24 tidak mengatur pemberian THR untuk pegawai non PNS. Saya akan mengambil kebijakan untuk itu. Kita akan bagikan THR untuk non PNS, dalam bentuk uang tapi terbatas,” jelas Nelson.
Mekanisme untuk pencairan THR kata Nelson, Pemkab Gorontalo akan selesaikan terlebih dahulu pemberian THR PNS, setelah itu untuk para tenaga honor dan kontrak.
“InsyaAllah hari ini akan selesai proses pencairannya” tutup Nelson. (Adv/Usman)