PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Boalemo, Irwan Dai, kembali mengingatkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Khususnya bagi warga di Pasar-pasar yang ada di Kabupaten Boalemo.
Irwan mengatakan, merujuk pada peraturan. Baik Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo, maka setiap pelanggar Prokes bakal dikenakan sanksi.
“Sanksinya ada berupa denda. Masyarakat 150 ribu, dan bagi pelaku usaha, sebesar 500 ribu. Khusus pelaku usaha ini, akan semakin ditekankan lagi,” kata Irwan di Kantor kerjanya. Senin, (28/12/2020).
Diatambahkannya pula, pemberlakuan sanksi ini, sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Boalemo. Ditambah penegasan Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf, agar pelanggar diberi sanksi.
“Saya minta ini menjadi perhatian kita bersama. Mulai dari lingkungan kecil kita juga. Misalnya, peringatan bagi anak istri di rumah, apabila keluar rumah atau ke Pasar, harus memakai masker dan menghindari kerumunan,” pungkasnya.