PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Risal Nurul Fitri mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota untuk menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk penanganan covid-19. Sebab, CBP selama ini dinilai belum maksimal disalurkan kepada warga padahal secara regulasi hal itu memungkinkan untuk dilakukan.
Regulasi yang dimaksud Kajati yakni Permensos Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.
Ada juga Surat Edaran Mensos Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk penanganan COVID-19.
“Selama ini timbul debatable di sini, yang seakan akan beras tidak boleh digunakan untuk covid-19. Maka selama satu tahun kita di sini, beras untuk penanganan covid-19 belum pernah dimanfaatkan,” kata Kajati Risal Kamis (13/1/2022).
Risal menyebut masih ada perbedaan persepsi di antara pemangku kepentingan terkait dengan tafsiran Permensos 22 Tahun 2019. Apakah Covid-19 masuk sebagai bencana alam atau non alam sehingga ada kehati-hatian dari pemerintah daerah untuk memanfaatkan CBP.
“Makanya waktu rapat kemarin di Makorem muncul lagi isu itu. Hari ini kita bahas bahwa beras itu bisa digunakan untuk penanganan Covid-19,” sambungnya.
Pemprov Gorontalo setiap tahunnya diberi jatah CBP sekitar 200 ton. Pemerintah kabupaten dan kota masing masing sebesar 100 ton. Pemprov Gorontalo menjadi yang paling sering menyalurkan CBP salah satunya dengan memberikan beras masing masing 5kg bagi warga yang selesai divaksin.