PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Aksi cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polres meringkus pelaku cabul di Kecamatan Gu, kini unit Reskrim kembali mengamankan pelaku cabul lainnya di Kecamatan Mawasangka.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala dan KBO Satreskrim Polres, IPDA Kamaluddin, mengamankan seorang kakek berinisial IS (49) yang tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia 10 tahun, Bunga (nama samaran).
“Kejadian bejat pelaku dipergoki langsung oleh Ibu korban pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, dalam rilisnya, Selasa (13/08/2024).
Wahyu bercerita, aksi pelaku diketahui pertama saat ibu korban hendak mencari anaknya, Bunga, untuk mengambil handphone miliknya.
Saat memasuki rumah, ibu korban dibuat terkejut oleh mertuanya yang sedang berbuat asusila yang tak lain merupakan cucunya sendiri.
“Atas kejadian itu, pada hari Selasa sekitar pukul 05.00 WITA ibu korban serta paman korban melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku,” terangnya.
Saat ini, masih kata Wahyu, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA. Dari pengakuan pelaku, terungkap kalau aksinya telah beberapa kali dilakukan.
“Bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” tutup AKBP Wahyu Adi Waluyo.
Reporter: Arwin