PROSESNEWS.ID — Dalam Reses DPRD Kota Gorontalo di Kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya pada Jumat (10/11/23), Kepala Kelurahan Tamalate Hajaratnawati kembali mengeluhkan kondisi bangunan kantor kelurahan yang sudah tidak layak digunakan.
Pasalnya, keluhan dan usulan perbaikan bangunan tersebut sudah disampaikan sejak tahun 2014, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Gorontalo. Akibatnya, Pemerintah Kelurahan Tamalate sementara waktu menggunakan gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk aktivitas sehari-hari.
“Untuk sementara menggunakan gedung LPM karena sudah tidak layak lagi digunakan,” kata Hajaratnawati.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Gorontalo Rolly Kadullah mengatakan, untuk pembangunan kembali kantor kelurahan tersebut akan segera direalisasikan.
“Insyaallah, untuk rehab atau pembangunan baru Kantor Kelurahan Tamalate, itu tahun 2024 akan direalisasikan,” kata Rolly.
Dengan janji pembangunan kembali kantor kelurahan pada tahun 2024, diharapkan kebutuhan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tamalate dapat lebih optimal.
Reporter: Pian N Peda