Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasat Reskrim Jelaskan Kronologi Penangkapan Pelaku Penikaman di Gorontalo

Editor by Editor
10 Jul 2023 10:49
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Gabungan tim Resmob Rajawali dan Polsek Kota Utara, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama, berhasil mengamankan pelaku penikaman di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.00 WITA, Kamis, (6/72023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., memberikan penjelasan bahwa setelah menerima laporan mengenai penganiayaan, tim gabungan Rajawali dan Polsek Kota Utara melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap para saks.

Kompol Leonardo menjelaskan, pada Jumat (7/7/2023), sekitar pukul 17.30 WITA, tim gabungan Rajawali dan Polsek Kota Utara berhasil mengamankan MA alias Ato (30), seorang warga Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, yang merupakan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur.

Pada saat penangkapan, tim juga berhasil menyita satu bilah pisau badik sebagai barang bukti.

Peristiwa itu terjadi bermula saat korban bernama Alfred bersama dengan seorang saksi hendak pulang ke Kabila. Saat mereka melintas di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, mereka dihadang oleh pelaku dan terjadi adu mulut.

Pelaku kemudian menikam korban ke arah wajah, namun korban berhasil menghindar dan menangkis dengan tangan, menyebabkan luka pada tangannya.

Seusai melakukan penganiayaan, pelaku beserta temannya meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa ke Rumah Sakit Aloei Saboe untuk mendapatkan perawatan medis.

“Akibat perbuataknya, MA alias Ato ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1), dan saat ini dia telah ditahan di Mapolsek Kota Utara,” terang Kompol Leonardo.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Kota GorontaloKriminal hari iniPENGANIAYAAN
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

by Editor
7 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah konkret dalam...

Insentif Guru Ngaji dan Imam Tertunda, DPRD Ungkap Biang Masalahnya

by Editor
7 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru ngaji dan imam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

25 Jul 2024
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.