Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kasatpol PP Kota Gorontalo Menjadi Tersangka Kasus Pungli

Editor by Editor
28 Sep 2023 21:05
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kasatpol PP Kota Gorontalo, yang berinisial MMD, dan seorang oknum honorer, yakni NM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota dalam sebuah kasus dugaan pungutan liar terkait anggaran perjalanan dinas selama pelaksanaan Patroli Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengungkapkan, MMD telah menjadi tersangka sejak tanggal 5 Juli 2023. Proses penyelidikan kasus pungli terkait anggaran perjalanan dinas tersebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli dalam bidang pidana.

Kompol Leonardo menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan tentang dugaan praktik pungutan liar terhadap dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non-ASN di kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 hingga 2023.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan MMD yang menjabat sebagai Kasatpol PP, diduga memberikan instruksi kepada NM, seorang honorer di kantor Satpol PP, untuk mengumpulkan uang dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp800.000, dari personil yang terlibat dalam surat perintah tugas.

“Di bawah arahan MMD, NM kemudian mengumpulkan uang yang sebelumnya telah dicairkan ke rekening personil Satpol PP yang termasuk dalam surat perintah kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev),” ujar Kompol Leonardo.

Para personel yang merasa tidak puas dengan pungutan ini mendapatkan respons dari NM yang mengatakan, “Jika Anda tidak setuju, segera laporkan kepada Kasatpol.”

Akibatnya, personel-personel tersebut menyerahkan uang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan kepada NM. NM mengklaim, uang yang terkumpul akan dibagikan kepada honorer lain yang tidak terlibat dalam surat perintah tugas, tetapi turut serta dalam kegiatan Monev.

Namun, beberapa honorer hanya menerima uang sebesar Rp25.000 hingga Rp75.000, yang diberikan oleh seorang yang disebut sebagai Komandan Peleton atau Wira Pati. NM mengaku, dia sendiri yang membagikan uang tersebut kepada honorer yang disebut Wira Pati.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.”

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak bulan Agustus 2023, dan setelah memenuhi semua petunjuk, penyidik mengembalikannya ke JPU pada tanggal 21 September 2023.

Tags: gorontaloHonorer Satpol PPKasatpol PP Kota GorontaloKorupsiKota GorontaloPemkot GorontaloPungliPungli HonorerSatpol PP Pungli
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.