Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kasatpol PP Kota Gorontalo Menjadi Tersangka Kasus Pungli

Editor by Editor
28 Sep 2023 21:05
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kasatpol PP Kota Gorontalo, yang berinisial MMD, dan seorang oknum honorer, yakni NM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota dalam sebuah kasus dugaan pungutan liar terkait anggaran perjalanan dinas selama pelaksanaan Patroli Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengungkapkan, MMD telah menjadi tersangka sejak tanggal 5 Juli 2023. Proses penyelidikan kasus pungli terkait anggaran perjalanan dinas tersebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli dalam bidang pidana.

Kompol Leonardo menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan tentang dugaan praktik pungutan liar terhadap dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non-ASN di kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 hingga 2023.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan MMD yang menjabat sebagai Kasatpol PP, diduga memberikan instruksi kepada NM, seorang honorer di kantor Satpol PP, untuk mengumpulkan uang dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp800.000, dari personil yang terlibat dalam surat perintah tugas.

“Di bawah arahan MMD, NM kemudian mengumpulkan uang yang sebelumnya telah dicairkan ke rekening personil Satpol PP yang termasuk dalam surat perintah kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev),” ujar Kompol Leonardo.

Para personel yang merasa tidak puas dengan pungutan ini mendapatkan respons dari NM yang mengatakan, “Jika Anda tidak setuju, segera laporkan kepada Kasatpol.”

Akibatnya, personel-personel tersebut menyerahkan uang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan kepada NM. NM mengklaim, uang yang terkumpul akan dibagikan kepada honorer lain yang tidak terlibat dalam surat perintah tugas, tetapi turut serta dalam kegiatan Monev.

Namun, beberapa honorer hanya menerima uang sebesar Rp25.000 hingga Rp75.000, yang diberikan oleh seorang yang disebut sebagai Komandan Peleton atau Wira Pati. NM mengaku, dia sendiri yang membagikan uang tersebut kepada honorer yang disebut Wira Pati.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.”

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak bulan Agustus 2023, dan setelah memenuhi semua petunjuk, penyidik mengembalikannya ke JPU pada tanggal 21 September 2023.

Tags: gorontaloHonorer Satpol PPKasatpol PP Kota GorontaloKorupsiKota GorontaloPemkot GorontaloPungliPungli HonorerSatpol PP Pungli
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Kabgor Mengikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi

6 Des 2024

KPU Tegaskan Gorontalo Aman Tanpa Pemungutan Suara Ulang Pilgub

8 Des 2024

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.