Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kasatpol PP Kota Gorontalo Menjadi Tersangka Kasus Pungli

Editor by Editor
28 Sep 2023 21:05
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kasatpol PP Kota Gorontalo, yang berinisial MMD, dan seorang oknum honorer, yakni NM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota dalam sebuah kasus dugaan pungutan liar terkait anggaran perjalanan dinas selama pelaksanaan Patroli Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengungkapkan, MMD telah menjadi tersangka sejak tanggal 5 Juli 2023. Proses penyelidikan kasus pungli terkait anggaran perjalanan dinas tersebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli dalam bidang pidana.

Kompol Leonardo menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan tentang dugaan praktik pungutan liar terhadap dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non-ASN di kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 hingga 2023.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan MMD yang menjabat sebagai Kasatpol PP, diduga memberikan instruksi kepada NM, seorang honorer di kantor Satpol PP, untuk mengumpulkan uang dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp800.000, dari personil yang terlibat dalam surat perintah tugas.

“Di bawah arahan MMD, NM kemudian mengumpulkan uang yang sebelumnya telah dicairkan ke rekening personil Satpol PP yang termasuk dalam surat perintah kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev),” ujar Kompol Leonardo.

Para personel yang merasa tidak puas dengan pungutan ini mendapatkan respons dari NM yang mengatakan, “Jika Anda tidak setuju, segera laporkan kepada Kasatpol.”

Akibatnya, personel-personel tersebut menyerahkan uang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan kepada NM. NM mengklaim, uang yang terkumpul akan dibagikan kepada honorer lain yang tidak terlibat dalam surat perintah tugas, tetapi turut serta dalam kegiatan Monev.

Namun, beberapa honorer hanya menerima uang sebesar Rp25.000 hingga Rp75.000, yang diberikan oleh seorang yang disebut sebagai Komandan Peleton atau Wira Pati. NM mengaku, dia sendiri yang membagikan uang tersebut kepada honorer yang disebut Wira Pati.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.”

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak bulan Agustus 2023, dan setelah memenuhi semua petunjuk, penyidik mengembalikannya ke JPU pada tanggal 21 September 2023.

Tags: gorontaloHonorer Satpol PPKasatpol PP Kota GorontaloKorupsiKota GorontaloPemkot GorontaloPungliPungli HonorerSatpol PP Pungli
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

TERBARU

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.