Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kasus GORR Hanya Masalah Administrasi, Bukan Korupsi

Editor by Editor
1 Jul 2019 18:45
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Meskipun sudah ada penetapan tersangaka oleh Kejaksaan Tingggi Gorontalo. Terhadap empat orang salah satunya melibatkan Pejabat Pemerintah (Pemprov) terkait dugaan pembebasan lahan GORR. Hingga kini, berbagai macam argumentasi hukum terus bergulir.

Kasus ini menuai kontroversi dan cukup menarik banyak perhatian orang. Termasuk dari kalangan pakar hukum Gorontalo. Beberapa diantara mereka menilai jika penetapan tersangka itu terlalu premature.

Salahudin Pakaya salah satu pakar hukum, yang menilai jika penetapan tersangaka tersebut terlalu cepat tanpa mempertimbangkan syarat formil dan materil.

Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 003/PUU-IV/2006. Penyidik Kejaksaan seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Didalamnya memuat ketentuan antara lain, pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.

Dalam pasal itu kata Salahudin telah menyebutkan, kesalahan administrasi penanganannya seharusnya diselesaikan ditingkat aparat pengawasan internal pemerintah. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bahwa jika tidak terdapat kesalahan atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 hari kerja. Terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan. Apabila kesalahan administratif. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Kemudian menurutnya, pengembalian kerugian negara yang dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan.

Apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Maka sesuai dengan Pasal 21 mengenai kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, maka untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Namun pada pasal 70 ayat (3) jika pengembalian uang ke kas negara menggunakan uang negara maka dinyatakan tidak sah. Merujuk Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian sanksi administratif berat, kepada pejabat pemerintahan karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan. Kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Maka kasus pembebasan lahan GORR ini, hanya kasus administrasi bukan korupsi,” tegasnya.

Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana. Bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara. “UU Administrasi Pemerintahan sudah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau yang dikenal dengan ultimum remedium,” kata Salahudin. (**)

Tags: Kasus GORRKejati GorontaloSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Petualangan sindikat narkotika lintas provinsi yang dikendalikan AF dan FA akhirnya berakhir di meja hijau. Pada Kamis (4/12/2025),...

Kejati Gorontalo Ajak Mahasiswa UNG Jadikan Integritas Sebagai Gaya Hidup

by Editor
15 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berintegritas di tengah upaya bangsa memerangi budaya korupsi....

ASN Gorontalo Siap Sukseskan Kebijakan Penyebaran Informasi Publik

by Editor
20 Jul 2025
0

  PROSESNEWS.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang penyebaran informasi publik mendapat dukungan penuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para...

Barang Bukti Kekerasan Seksual Mendominasi dalam Pemusnahan oleh Kejati Gorontalo

by Editor
19 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

Bantuan KUBE Belum Terlaksana, DPRD Kota Gorontalo Ungkapkan Kekecewaan

8 Nov 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.