Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kasus GORR Hanya Masalah Administrasi, Bukan Korupsi

Editor by Editor
1 Jul 2019 18:45
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Meskipun sudah ada penetapan tersangaka oleh Kejaksaan Tingggi Gorontalo. Terhadap empat orang salah satunya melibatkan Pejabat Pemerintah (Pemprov) terkait dugaan pembebasan lahan GORR. Hingga kini, berbagai macam argumentasi hukum terus bergulir.

Kasus ini menuai kontroversi dan cukup menarik banyak perhatian orang. Termasuk dari kalangan pakar hukum Gorontalo. Beberapa diantara mereka menilai jika penetapan tersangka itu terlalu premature.

Salahudin Pakaya salah satu pakar hukum, yang menilai jika penetapan tersangaka tersebut terlalu cepat tanpa mempertimbangkan syarat formil dan materil.

Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 003/PUU-IV/2006. Penyidik Kejaksaan seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Didalamnya memuat ketentuan antara lain, pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.

Dalam pasal itu kata Salahudin telah menyebutkan, kesalahan administrasi penanganannya seharusnya diselesaikan ditingkat aparat pengawasan internal pemerintah. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bahwa jika tidak terdapat kesalahan atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 hari kerja. Terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan. Apabila kesalahan administratif. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Kemudian menurutnya, pengembalian kerugian negara yang dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan.

Apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Maka sesuai dengan Pasal 21 mengenai kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, maka untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Namun pada pasal 70 ayat (3) jika pengembalian uang ke kas negara menggunakan uang negara maka dinyatakan tidak sah. Merujuk Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian sanksi administratif berat, kepada pejabat pemerintahan karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan. Kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Maka kasus pembebasan lahan GORR ini, hanya kasus administrasi bukan korupsi,” tegasnya.

Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana. Bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara. “UU Administrasi Pemerintahan sudah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau yang dikenal dengan ultimum remedium,” kata Salahudin. (**)

Tags: Kasus GORRKejati GorontaloSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov Gelar Ramah Tamah Perpisahan Kajati Gorontalo

by Arfandi
27 Feb 2022
0

Pemprov Gelar Ramah Tamah Perpisahan Kajati Gorontalo PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar ramah tamah dalam rangka berakhirnya masa tugas...

Kini Kejati Gorontalo Sudah Miliki Klinik Pratama dan Media Center

by Arfandi
17 Jan 2022
0

Kini Kejati Gorontalo Sudah Miliki Klinik Pratama dan Media Center PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengapresiasi hadirnya...

Kajati Gorontalo Minta Pemda Gunakan Cadangan Beras Tangani Covid-19

by Arfandi
14 Jan 2022
0

Kajati Gorontalo Minta Pemda Gunakan Cadangan Beras Tangani Covid-19 PROSESNEWS.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Risal Nurul Fitri mendorong...

Kasus GORR Administratif, Penlok Dinyatakan Sah

by Arfandi
5 Nov 2021
0

Kasus GORR Administratif, Penlok Dinyatakan Sah Oleh: Jupri, SH.MH PROSESNEWS.ID - Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah berjalan cukup...

Gubernur Gorontalo

Fitnah Gubernur Rusli dengan Persoalan ‘GORR’, Bakal Berhadapan dengan Hukum

by Arfandi
29 Okt 2021
0

Gubernur Gorontalo PROSESNEWS.ID - Dugaan kasus korupsi megaproyek jalan lingkar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) hingga kini terus bergulir....

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Gorontalo

Imingi Uang Lima Ribu, Seorang Nelayan di Gorontalo Tega Cabuli Anak Kandungnya

by Editor
19 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Bocah berumur dua belas tahun di Kota Gorontalo, menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Kasus...

Dua Wanita Asal Minahasa Ditetapkan Tersangka Perdagangan Anak di Kota Gorontalo

16 Agu 2022

Oknum Pensiunan Polisi di Bone Bolango Diduga Lecehkan Gadis 25 Tahun

12 Agu 2022
Praktisi Hukum Gorontalo Salahudin Pakaya

Kasus GORR Hanya Masalah Administrasi, Bukan Korupsi

1 Jul 2019

Gasak 19 Handphone, Warga Bone Bolango Diringkus Polisi

16 Agu 2022
Gissella Tiktok

Video Terbaru Gisel Bikin Heboh, Ditonton Sampai 4.2 Juta Kali

2 Sep 2021

TERBARU

Imingi Uang Lima Ribu, Seorang Nelayan di Gorontalo Tega Cabuli Anak Kandungnya

19 Agu 2022

Upacara HUT RI ke 77 Tahun Sukses Dilaksankan di Kabupaten Pohuwato

17 Agu 2022

HUT Ke-77 RI Bangkitkan Semangat Warga Kabupaten Asahan

17 Agu 2022

Sebanyak 251 Narapidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan

17 Agu 2022

Hadiri Remisi Narapidana, Pemkot Gorontalo Turut Membantu Pengadaan Alkes di Lapas Kelas IIA Gorontalo

17 Agu 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id