Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kasus GORR Hanya Masalah Administrasi, Bukan Korupsi

Editor by Editor
1 Jul 2019 18:45
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Meskipun sudah ada penetapan tersangaka oleh Kejaksaan Tingggi Gorontalo. Terhadap empat orang salah satunya melibatkan Pejabat Pemerintah (Pemprov) terkait dugaan pembebasan lahan GORR. Hingga kini, berbagai macam argumentasi hukum terus bergulir.

Kasus ini menuai kontroversi dan cukup menarik banyak perhatian orang. Termasuk dari kalangan pakar hukum Gorontalo. Beberapa diantara mereka menilai jika penetapan tersangka itu terlalu premature.

Salahudin Pakaya salah satu pakar hukum, yang menilai jika penetapan tersangaka tersebut terlalu cepat tanpa mempertimbangkan syarat formil dan materil.

Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 003/PUU-IV/2006. Penyidik Kejaksaan seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Didalamnya memuat ketentuan antara lain, pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.

Dalam pasal itu kata Salahudin telah menyebutkan, kesalahan administrasi penanganannya seharusnya diselesaikan ditingkat aparat pengawasan internal pemerintah. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bahwa jika tidak terdapat kesalahan atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 hari kerja. Terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan. Apabila kesalahan administratif. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Kemudian menurutnya, pengembalian kerugian negara yang dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan.

Apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Maka sesuai dengan Pasal 21 mengenai kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, maka untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Namun pada pasal 70 ayat (3) jika pengembalian uang ke kas negara menggunakan uang negara maka dinyatakan tidak sah. Merujuk Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian sanksi administratif berat, kepada pejabat pemerintahan karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan. Kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Maka kasus pembebasan lahan GORR ini, hanya kasus administrasi bukan korupsi,” tegasnya.

Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana. Bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara. “UU Administrasi Pemerintahan sudah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau yang dikenal dengan ultimum remedium,” kata Salahudin. (**)

Tags: Kasus GORRKejati GorontaloSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Barang Bukti Kekerasan Seksual Mendominasi dalam Pemusnahan oleh Kejati Gorontalo

by Editor
19 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada...

Kejati Gorontalo Bangun PTSP dan Rusun, Layanan Hukum Makin Efisien

by Editor
15 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)...

Pemprov Gelar Ramah Tamah Perpisahan Kajati Gorontalo

by Arfandi
27 Feb 2022
0

Pemprov Gelar Ramah Tamah Perpisahan Kajati Gorontalo PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar ramah tamah dalam rangka berakhirnya masa tugas...

Kini Kejati Gorontalo Sudah Miliki Klinik Pratama dan Media Center

by Arfandi
17 Jan 2022
0

Kini Kejati Gorontalo Sudah Miliki Klinik Pratama dan Media Center PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengapresiasi hadirnya...

Kajati Gorontalo Minta Pemda Gunakan Cadangan Beras Tangani Covid-19

by Arfandi
14 Jan 2022
0

Kajati Gorontalo Minta Pemda Gunakan Cadangan Beras Tangani Covid-19 PROSESNEWS.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Risal Nurul Fitri mendorong...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gorontalo Targetkan Half Marathon Jadi Ajang Lari Bergengsi Nasional

by Editor
13 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan komitmennya untuk menjadikan Gorontalo Half Marathon (GHM) sebagai agenda tahunan berskala nasional yang...

Foto Bersama Usai Peresmian Agenda BNI 46 di Kantor Koperasi Desa Merah Putih Bendungan

HUT Koperasi Ke-78, Kopdes Merah Putih Bendungan Resmikan Agen BNI 46, Dorong Layanan Keuangan Digital

12 Jul 2025
Praktisi Hukum Gorontalo Salahudin Pakaya

Kasus GORR Hanya Masalah Administrasi, Bukan Korupsi

1 Jul 2019

Saripi: Di Antara Sunyi Tanah dan Suara yang Ingin Didengar

7 Jul 2025

Hak Cipta Logo GHM 2025 Resmi Didaftarkan

13 Jul 2025

Dua Event Nasional Siap Digelar di Gorontalo, UMKM Diingatkan Jangan Lewatkan Kesempatan

10 Jul 2025

TERBARU

Hak Cipta Logo GHM 2025 Resmi Didaftarkan

13 Jul 2025

Gorontalo Targetkan Half Marathon Jadi Ajang Lari Bergengsi Nasional

13 Jul 2025
Foto Bersama Usai Peresmian Agenda BNI 46 di Kantor Koperasi Desa Merah Putih Bendungan

HUT Koperasi Ke-78, Kopdes Merah Putih Bendungan Resmikan Agen BNI 46, Dorong Layanan Keuangan Digital

12 Jul 2025

Dembe Menuju Kawasan Religius, Titik Temu Spiritualitas dan Tata Ruang Kota Gorontalo

11 Jul 2025
Helmi Rasid

Ketua Umum HIPMI Boalemo Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Sektor Pariwisata

10 Jul 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id