PROSESNEWS.ID — Kasus judi online yang seperti tidak ada habisnya terus menjadi bulan-bulanan polisi.
Kali ini Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil menggagalkan praktek judi toto gelap (togel) online dalam sebuah operasi ini dilakukan pada Sabtu, (16/12/ 2023), sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi judi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang buruh berinisial DP (26), yang ternyata merangkap sebagai bandar judi togel online.
Tidak hanya berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone merek vivo berwarna biru yang terinstal aplikasi PTTOGEL, serta uang tunai sebesar Rp40.000 dari tangan DP.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat terkait praktek judi togel.
“Hampir setiap hari kami mendapat informasi tentang penyakit masyarakat, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya,” jelas Kompol Leonardo.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara