PROSESNEWS.ID – Kasus penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dersutianto, meninggal dunia, kini Penyidik Polda Gorontalo. Sudah menetapkan dua tersangaka. Diantaranya, Bripda AM dan Briptu RT. Keduanya, sesuai dengan keterangan saksi-saksi terbukti secara sah, melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono menuturkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah melakukan gelar perkara. Terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Bripda Dersutianto meninggal dunia. Dimana dari hasil gelar tersebut, disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi.
“Ada dugaan keras, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AM dan RT terhadap korban. Dalam gelar tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” Tegas Wahyu.
Untuk penahanan kata Wahyu, dalam waktu dekat ini kedua pelaku ini masih akan dipanggil kembali. Guna untuk pemeriksaan lagi sebagai status tersangka. Setelah itu, baru akan diterbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka.
Lebih lanjut kata Wahyu, dalam kasus ini penyidik bertindak secara profesional melakukan penyidikan. Semua prosedur penyidikan tetap dijalankan. Semua pelaku tindak kriminal, tetap akan di proses tanpa melihat latar belakangnya.
“Semua ini bentuk komitmen Kapolda Gorontalo, dalam penegakan hukum di wilayah hukum Gorontalo. Penekakan Kapolda, sudahh sangat jelas. Barangsiapa melakukan tindak pidana maka akan diproses, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tegasnya lagi.