Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Kasus Pelanggaran ITE, Adhan Dambea Datang ke Kejaksaan untuk Menandatangani Berita Acara Eksekusi

Editor by Editor
30 Mei 2023 02:12
in Deprov Gorontalo
Adha Dambea saat menandatangani berita acara eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (29/5/2023). Dok. prosesnews.id/zul

PROSESNEWS.ID – Adhan Dambea (AD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, pada Senin (29/5/2023).

Maksud dari kedatangan Adhan tersebut adalah untuk mengambil keputusan dan menandatangani berita acara eksekusi terkait statusnya sebagai terpidana.

Hal ini diungkapkan oleh Adhan kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah hari ini saya menjemput putusan, meminta untuk dieksekusi dan sudah menandatangani berita acara eksekusi,” ungkap Adhan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (RH) pernah melaporkan Adhan terkait dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2022 silam.

“Laporannya Rusli Habibie tahun lalu, tahun 2022,” jelas Adhan.

Selain itu, Adhan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah didakwa oleh jaksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan langkah awal dalam proses hukum.

Terkait dengan eksekusi, Adhan menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakannya, dan karena dirinya tidak menerima panggilan selama beberapa hari, ia memutuskan untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo dan meminta agar eksekusi terhadap dirinya segera dilakukan.

“Mulai hari ini saya terpidana, selama 3 bulan, tapi tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Adhan.

Dalam kunjungannya ini, Adhan Dambea berhadapan dengan pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Meskipun hanya dalam kasus percobaan, keputusan ini menandai langkah serius Adhan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh mantan gubernur Gorontalo terhadap dirinya.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Adhan DambeKejaksaan Negeri GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Wabub Gorontalo Apresiasi Kejari Jaga Stabilitas Hukum

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Gorontalo, Tony Yunus, memberikan apresiasi terhadap peran Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penanganan masalah hukum di wilayah...

Upaya Kepastian Hukum, Kejari Gorontalo Musnahkan Narkotika, Senjata Tajam, Rokok Ilegal

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan...

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah

Dugaan Bagi-bagi Fee Proyek Cederai Integritas ASN, HMI Bone Bolango Desak Bupati Copot Kabag ULP

by Editor
9 Nov 2025
0

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah PROSESNEWS.ID - Dugaan kuat keterlibatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.