Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

Kasus Pelanggaran Kampanye, 3 Kabupaten di Provinsi Gorontalo Jadi Sorotan

Editor by Editor
25 Des 2023 14:30
in Politik

PROSESNEWS.ID — Bawaslu Provinsi Gorontalo mengumumkan hasil akumulasi pengawasan selama tahapan pelaksanaan kampanye hingga saat ini melalui konferensi pers pada Senin (25/12/2023).

Dalam pengumuman tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli menyampaikan, terdapat enam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Menurut Idris, keenam kasus ini sesuai dengan data dan laporan pengawasan yang dilakukan sejak tanggal 28 November hingga 17 Desember lalu.

“Dari enam kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo, dan Pohuwato,” ungkap Idris.

Anggota Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, John Hendri Purba menambahkan, di Kabupaten Bone Bolango sendiri diduga melanggar PKPU pasal 280 ayat 1.

“Kasus ini sudah diregistrasi oleh Gakkumdu dan telah dilakukan klarifikasi saksi serta klarifikasi akhir. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan, dan jika unsur terpenuhi, akan naik ke tahap penyidikan,” ujar John.

Sementara itu, di Kabupaten Boalemo, kasus yang diduga terjadi pada tanggal 22 Desember telah diregistrasi, dan klarifikasi terhadap saksi-saksi rencananya akan dilakukan mulai tanggal 27 Desember mendatang.

Adapun di Kabupaten Pohuwato, terkait dengan reses, John mengungkapkan informasi dari Bawaslu Pohuwato menyebutkan, pada tanggal 27 Desember mendatang akan dilakukan pleno untuk menentukan apakah itu pelanggaran pemilu, administrasi, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

John menegaskan, Bawaslu selalu mengutamakan tindakan pencegahan secara masif dalam melakukan pengawasan. Menyadari momen kampanye adalah kesempatan bagi partai politik untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan momen ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Dalam menghadapi potensi gangguan terhadap pelaksanaan pemilu, Bawaslu menjalankan tugasnya dengan melakukan tindakan pencegahan secara konsisten, baik sebelum maupun selama kampanye dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemilihan umum di Provinsi Gorontalo dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari mendatang. Bawaslu berharap agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan demokratis tanpa adanya pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.

Tags: 3 Kabupaten TerlibatBawaslu Provinsi GororontalogorontaloIdris UsuliKampanya di GorontaloKasus Pelanggaran KampanyePelanggaran KampanyePelanggaran Kampanye GorontaloPemilu 2024
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Berkat Pemutihan, Ada Kendaraan 15 Tahun Tidak Bayar Pajak, Kini Aktif Lagi

11 Agu 2026

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

TERBARU

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

11 Agu 2026

Gusnar dan Rum Pagau Kawal Dana Rp97 Miliar dari BNPB untuk Gorontalo

11 Agu 2026

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

11 Agu 2026

Nikson Entengo Tekankan Paskibraka Harus Kuat Mental dan Berintegritas

11 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.