PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, di bawah pimpinan Kasat Reskrimnya, Kompol Leonardo Widharta, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, Kamis (14/9/23).
Peristiwa ini berakhir dengan meninggalnya pelaku penganiayaan, MH (47), di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Sabtu (9/9/23) lalu.
Rekonstruksi yang dihadiri langsung Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana ini melibatkan 19 adegan yang diperagakan oleh peran pengganti dan saksi masyarakat yang hadir saat kejadian berlangsung.
Kompol Leonardo menyebut, rekonstruksi ini sangat penting dalam proses penyidikan guna menguji keterangan saksi, mengkaji barang bukti, serta menjalankan prosedur hukum yang sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Rekonstruksi ini melibatkan 19 adegan yang merepresentasikan rangkaian peristiwa, mulai dari kejadian sebelumnya, saat kejadian berlangsung, hingga pasca kejadian, termasuk saat pelaku penganiayaan MH ditembak setelah sebelumnya diberikan 4 tembakan peringatan,” jelas Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo juga menekankan, semua adegan yang diperagakan sepenuhnya sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan. Proses rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang terjadi pada saat peristiwa tragis ini berlangsung dan membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.
Reporter: Zulkarnaen