PROSESNEWS.ID – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di eks Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/3/24) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan mulanya usai mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya penganiayaan tersebut polisi segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, terduga pelaku penganiayaan ditetapkan pada seorang pria berinisial AM alias Zombang, warga Provinsi Sulawesi Utara.
Tim kepolisian segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 4 jam setelah kejadian, tepatnya pukul 06.00 WITA.
“AM diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian kepala korban, sayatan di tangan kiri, serta luka di bagian punggung sebelah kiri,” jelas Kompol Leonardo.
Belum diketahui jelas motif dari penikaman tersebut, namun saat ini, terduga pelaku AM bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara korban masih dalam penanganan medis di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo.