PROSESNEWS.ID – Seorang remaja berinisial IB (23) warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap pihak Kepolisian setelah melakukan tindakan penggelapan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah IB turun dari sebuah mobil di kawasan eks Terminal Andalas pada hari Jumat (29/03) pukul 10:45 WITA.
IB ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor dan melarikan diri ke wilayah Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Dapid Badu (21) sedang memancing di kawasan Tangga 2000 pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.
“Saat sedang memancing, korban didatangi oleh pelaku yang tidak dikenal dan diajak untuk berbincang. Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk berbelanja di salah satu minimarket yang tidak jauh dari lokasi memancing,” ungkap Kompol Leonardo.
Untuk menipu korban, IB pura-pura menitipkan tas jenis hand bag kepada korban.
Setelah beberapa jam berlalu, korban mulai curiga karena pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Korban kemudian memeriksa barang titipan dari pelaku, namun hanya menemukan dompet kosong dan uang pecahan Rp 2.000 di dalamnya.
Merasa menjadi korban penipuan, Dapid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota. Tim Rajawali pun segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Setelah dilacak, pelaku ternyata mengarah ke IB. Tim kemudian menuju rumah pelaku, tetapi IB telah melarikan diri ke wilayah Manado.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku dalam perjalanan menuju Gorontalo. Kami menyelidiki mobil yang ditumpangi oleh pelaku, dan saat tiba di eks Terminal Andalas, tim Rajawali langsung mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Leonardo.
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone. Barang bukti lainnya telah dijual di wilayah Manado dan akan dijemput oleh tim Rajawali.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.