Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejari Batam Tenggelamkan 4 Unit Kapal Asing

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Mar 2021 01:01
in Nasional, Peristiwa
Penenggelaman Kapal Asing asal Vietnam, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (Foto : Humas).

PROSESNEWS.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dipimpin Kejari Batam, Polin Oktavianus, melakukan eksekusi penenggelaman  4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam belum lama ini. Rabu, (03/03 2021).

Kapuspenkum RI, Leonard Ezer Simanjuntak, mengatakan, acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Sedangkan eksekusi peneggelaman, dilangsungkan di Perairan Air Raja Galang Batam.

“Ke empat kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Leonard, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Prosesnews.id, Kamis, (04/03/2021).

Adapun 4 unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu, 1 unit kapal ikan asing KG 95786 TS,1 unit kapal ikan asing BD 30919 TS, 1 unit kapal ikan asing BD 30942 TS, dan 1 unit kapal ikan asing PAF 4696.

“Cara penenggelaman dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal, dan dilakukan cor randemix. Selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom, hingga kapal tenggelam,” ungkap Leonard.

Menurut Kapusppenkum, proses penenggelaman seperti itu, sengaja dilakukan. Karena dinilai lebih efektif, serta ramah lingkungan. Dengan begitu kata dia, terumbu karang dan biota laut akan tetap terjaga.

Sebelumnya, turut hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Edi Utama, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.

Dalam kesempatan itu, Kejari Batam turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder. Khususnya para penegak hukum yang turut serta, dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

“Karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini, tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum,” ucap Kejari Batam.

Dijelaskannya, kegiatan eksekusi kapal sendiri, adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (PR)

Tags: BatamKapal AsingKapal VietnamKejaksaan Negeri BatamKejari Batam
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.