Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Keluarga Korban Mahasiswa Tewas Kecewa dengan Isi Dakwaan

Editor by Editor
6 Mei 2024 21:39
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sidang perdana tewasnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan, digelar hari ini, Senin (06/06/07).

Terjadwal sidang hari ini ialah, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terduga pelaku.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa mengatakan, para terdakwa dijerat pasal 359 KUHP. Dakwaan yang telah dibuat terhadap lima terduga pelaku ini selanjutnya akan dikembangkan pada saat pemeriksaan saksi-saksi.

“Dakwaan yang telah kami buat dan kemudian akan berkembang pada saat pemeriksaan pokok materi perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi nanti akan terungkap secara detail. Bagaimana peristiwanya, apa yang dilakukan dan akibatnya apa,” ujarnya.

Para saksi yang nantinya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya meliputi panitia pengaderan, dalam hal ini mahasiswa, pihak kampus dan juga ahli. Dengan jumlah keseluruhan yang masuk dalam berkas perkara sebanyak 61 orang saksi.

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku sedikit kecewa dengan isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Menurut Aprian, selaku kakak korban, ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara rinci.

“Ada beberapa keterangan saksi yang tidak dimasukan, pada saat almarhum dalam keadaan sakaratul maut juga tidak disampaikan, almarhumah meninggal di lokasi tidak disampaikan, lambatnya panitia dalam melakukan proses penanganan juga tidak disampaikan. Mungkin ini agak sedikit mengecewakan bagi kami,” jelas Aprian.

Proses kekerasan yang dialami korban pun, sang kakak mengatakan, tidak semua dibacakan dalam dakwaan. Aprian berharap kepada para saksi bisa memberikan keterangan yang dilihat langsung pada saat berada di lokasi kejadian.

Dikonfirmasi oleh Kasi Intel Santo Musa, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan, Selasa, (14/5/24).

Reporter: Dewi Agustina

Tags: gorontaloIAIN GORONTALOKasus IAIN GorontaloKasus Pengkaderan IAIN GorontaloPenganiayaan IAIN GorontaloSidang Kasus IAIN Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.