Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kemendagri Dorong Daerah untuk Manfaatkan KPBU

Editor by Editor
27 Jun 2019 16:54
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Moh. Adrian Noervianto, medorong Pemerintah Daerah yang minim belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuanya adalah untuk memanfaatkan Kerjasama dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sosialisasi Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digelar di Hotel Lagoon, Kota Manado, Sulut, Kamis (27/6/2019).

Adrian menyebut ada tiga skema pembiayaan untuk pinjaman pemerintah daerah. Selain pinjaman dengan jangka waktu masa kepemimpinan kepala daerah, ada skema obligasi dan skema KPBU.

“Pinjaman dan obligasi itu punya beban kewajiban (yang harus dibayar), yaitu pokok dan bunga ,kalau obligasi pokok dan kupon. Naah sebenarnya ada alternatif yang lebih baik yakni KPBU,” jelasnya.

KPBU sengaja dihadirkan pemerintah melalui Perpres No. 38 tahun 2015 dan Permendagri 96 tahun 2015 untuk mendorong pembangunan infrastruktur daerah khususnya di bidang pelayanan. Misalnya dalam hal pembangunan rumah sakit atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Dalam KPBU Pemda hanya membayar ketersediaan layanan atau Availability Payment (AP) namanya. Ketika SPAM dibangun swasta, maka Pemda yang beli airnya. Kesepakatan ada kewajiban membeli produknya, maka dalam pasal 4, Permendagri No. 96 tahun 2016 DPRD wajib menyetujui pembayaran AP-nya,” tegas Adrian.

Di tempat yang sama. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku yakin dan konsisten dengan kebijakannya untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) melalui skema KPBU. Saat ini skema tersebut terus berproses sebelum disetujui oleh DPRD Provinsi.

“RS Ainun itu kewajiban dasar kita pemerintah daerah, untuk siapa? Untuk masyarakat. Kita ingin punya rumah sakit rujukan terbaik agar warga Gorontalo tidak lagi ke Makassar atau ke Manado untuk berobat. Masalahnya kan kita tidak punya biaya untuk bangun? Makanya kita gunakan skema KPBU ini,” jelasnya usai acara.

Rusli berharap Kabupaten/Kota se Gorontalo bisa mengikuti langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi khususnya untuk pembangunan infrastruktur vital. Ia mencontohkan masih banyak daerah kekurangan air bersih, listrik dan lainnya. Infrastruktur yang bisa dibiayai skema KPBU sesuai hasil kebutuhan dan kajian. (hms)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Karnaval Karawo Siap Mentas Agustus Mendatang

by Editor
31 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pelaksanaan Gorontalo Karnaval Karawo tahun 2023 siap kembali meramaikan daerah dengan berbagai kegiatan. Perhelatan yang melalui kurasi dan ditetapkan...

Penjagub Ismail Dorong ASN Beli, Jual Produk UMKM

by Editor
23 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong Aparatur Sipil Negara dilingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk berbelanja pengadaan barang dan jasa...

Pejagub Kenalkan Keberagaman Gorontalo Dihadapan Peserta Kemah PWN-PTK

by Editor
22 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya memperkenalkan keberagaman suku yang ada di Gorontalo, pada saat memberikan sambutan di Perkemahan Wirakarya...

Pemprov Gorontalo Jamu Peserta Perkemahan Wirakarya Nasional

by Editor
21 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar jamuan makan malam, menyambut peserta Perkemahan Wirakarya Nasional (PWN) Perguruan Tinggi Agama, Minggu (21/5/2025) di...

Pejagub Ismail Resmi Menjadi Ketua Mabida Gerakan Pramuka Gorontalo

by Editor
21 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Gorontalo masa...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Pemkot Gorontalo

Insinyur Kota Gorontalo Didorong Mengasah Pengetahuan Teknologi demi Kemajuan Daerah

by Editor
4 Jun 2023
0

Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid (Dok. Diskominfo Kota Gorontalo) PROSESNEWS.ID - Musyawarah Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota...

Milad ke 21 PKS Sukses Gemparkan Bone Bolango

4 Jun 2023

Gaji 13 ASN di Kota Gorontalo akan Dibayarkan Mulai Besok

5 Jun 2023

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Jun 2023
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mohamad Adrian Noervianto (keempat dari kanan) berfoto bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan sejumlah kepala daerah Gorontalo dan perwakilannya saat sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman Penyusunan APBD 2020

Kemendagri Dorong Daerah untuk Manfaatkan KPBU

27 Jun 2019

TERBARU

Gaji 13 ASN di Kota Gorontalo akan Dibayarkan Mulai Besok

5 Jun 2023

Budaya Mohuyula Menjadi Strategi Kota Gorontalo Maksimalkan Koperasi

5 Jun 2023

Milad ke 21 PKS Sukses Gemparkan Bone Bolango

4 Jun 2023

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Jun 2023

Insinyur Kota Gorontalo Didorong Mengasah Pengetahuan Teknologi demi Kemajuan Daerah

4 Jun 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id