Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Kemendagri Tegaskan Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Editor by Editor
1 Sep 2024 11:56
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Reflin Buata menjelaskan, berdasarkan isi Surat Edaran tersebut Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 wajib menjala CLTN dan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, surat tersebut juga berisi perintah untuk penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

“Sebagaimana tercantum dalam SE Kemendagri selama kepala daerah yang maju Pilkada menjalani CLTN, maka akan ada penunjukan Pjs, sampai dengan selesainya masa kampanye. Nanti gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri dan pak menteri yang pilih,” jelas Reflin.

Reflin menyebut, di Gorontalo, daerah yang akan ada Pjs hanya ada dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara itu, di Kabupaten Pohuwato sudah ada yang ditunjuk menjadi Plt, yakni Wakil Bupati Suharsi Igirisa. Untuk Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo sendiri sudah ada penjabat bupati/wali kota.

“Nanti yang akan diusulkan Pjs itu hanya ada dua daerah, yakni Kabupaten Gorontalo sama Bone Bolango. Pohuwato yang ditunjuk jadi Plt Bupati adalah wakilnya,” pungkas Reflin.

Untuk tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sendiri telah dimulai pada tanggal 27 Agustus dengan agenda masa pendaftaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Tags: CLTNCuti di Luar Tanggungan NegaraKepala Daerah Maju Pilkada WajibPetahana Dilarang Gunakan Fasilitas NegaraPetahana GorontaloPilkada GorontaloSurat Edaran Kemendagri Pilkada
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

KPU Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika Pilkada

by Editor
10 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Opan Hamsah,...

Pimpin Apel Pagi, Sekretaris KPU Tekankan Kesehatan dan Kesiapan Tahapan Lanjutan Pilkada

by Editor
9 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Putwanto, bertindak sebagai pembina dalam Apel Pagi rutin di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo....

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada  

by Editor
6 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan...

Hasil Rekapitulasi Kabupaten Gorontalo, Sofyan-Tonny Menang Telak

by Editor
4 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Tonny Yunus, meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati...

Pj Sekda Kabupaten Gorontalo Berharap Penyaluran Logistik KPU Berjalan Lancar

by Editor
25 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID - Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, melepas pendistribusian logistik pemilu untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Telaga Biru,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.