PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.
PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.
PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.
PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.
PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.
PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.
PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.
PROSESNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mengimbau Warga Negara Asing (WNA), menggunakan layanan pengurusan visa lewat internet (online).
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
“Kebijakan visa online ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (30/05/2021).
Arya menyatakan, WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.
Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik atau e-visa secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin.
“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arya.
Selain itu, Arya mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi Covid-19.
“Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya,” kata Arya.
Sementara itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi.
Ia mengatakan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.
“Tenaga kerja asing tidak perlu mengambil visa Kedutaan Besar RI sehingga bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa yang dikirimkan melalui e-mail,” ujar Megumi.