
PROSESNEWS.ID – Ketua BPD Desa Prima, Saipul Hasan, menemukan indikasi dugaan penyimpangan pada pengadaan pakan dan bibit bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta.
Selain itu, kata Saiful, ada juga pengadaan holtikultura dengan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp5 juta yang tidak ada realisasinya. Hal tersebut menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.
Tidak hanya sampai di situ, Saiful mengatakan bahwa untuk pengadaan AC yang seharusnya dua unit, hanya terpasang satu unit. Namun setelah adanya pemeriksaan khusus, unit AC kedua baru terealisasikan.
“Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.
Dari sejumlah kasus tersebut, Saipul menyampaikan bahwa laporan kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Gorontalo sejak 22 Oktober 2025. Saiful mengaku telah memenuhi panggilan Pidsus (Pidana Khusus) pada 6 November 2025 dan mendapat penjelasan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.
“Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” urainya.
Sementara itu, Kepala Desa Prima, Oin Kadir, saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp, hanya istri beliau yang membalas pesan.
“Paitua msih di mesjid pak, ini saya depe maitua,” jelas balasan chat tersebut saat dihubungi pada (14/11/2025) pukul 11.26 Wita.
Kemudian pesan disusul dengan pernyataan yang mengatakan akan menyampaikan pesan tim Prosesnews kepada yang bersangkutan.
“Oh nanti saya mo sampaikan pak,” tambahnya pada pukul 13.31 Wita.
Tim kembali menghubungi yang bersangkutan pada pukul 17.54 Wita, namun pesan tidak dibalas (centang dua).
Keesokan harinya, pada (15/11/2025) pukul 07.26 Wita, tim Prosesnews.id kembali menghubungi Kepala Desa untuk dimintai waktu wawancara via telepon WhatsApp, namun pesan tersebut juga tidak dibalas (centang dua).
Sementara itu, Bendahara Desa, Isnawati, juga belum merespon pesan tim Prosesnews.id sejak (14/11/2025) hingga berita ini diterbitkan (centang dua).
Sampai dengan diterbitkannya berita ini, tim Prosesnews.id masih terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Desa dan Bendahara terkait dugaan penyimpangan tersebut.














