PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat di Aula III pada Senin (03/02/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi terkait proses pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Gorontalo ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, saat dimintai keterangan mengungkapkan, terdapat sejumlah kesalahan dalam proses perekrutan PPPK tersebut.
“Jadi ada 34 orang yang dinyatakan mendapatkan surat nilai afirmasi namun tidak mengunggah berkas apa-apa,” jelasnya.
Irwan menambahkan, hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, dan pada tanggal 30 Januari telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk pembatalan terhadap 34 peserta tersebut.
“Atas temuan ini, pada 30 Januari, dikeluarkan Surat Keputusan pembatalan bagi 34 peserta tersebut. Keputusan ini telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 34 orang yang mengikuti seleksi PPPK tersebut berasal dari formasi Tenaga Kesehatan.
Reporter: Pian N. Peda