PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menegaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang direkrut tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik.
Hal ini disampaikan Sutenty dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bone Bolango di Fox Hotel, Kota Gorontalo, Rabu (12/6/2024).
Sutenty mengingatkan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mematuhi Keputusan KPU Nomor 638 tentang pedoman teknis pembentukan Pantarlih.
“Persyaratan ini wajib diketahui oleh PPS dan PPK. Penting untuk memastikan bahwa setiap calon Pantarlih tidak termasuk dalam keanggotaan partai politik dengan memeriksa melalui sistem informasi partai politik (Sipol),” tegasnya.
Sutenty menekankan, pengecekan keanggotaan partai politik adalah langkah krusial dalam proses rekrutmen Pantarlih.
“Ini harus dilakukan pengecekan baik melalui cek keanggotaan partai politik melalui Sipol,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sutenty berharap proses perekrutan Pantarlih berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah yang bisa memicu tanggapan negatif dari berbagai pihak.
“Jangan sampai ada tanggapan atau penerusan dari teman-teman Panwas karena kelalaian dalam melaksanakan rekrutmen Pantarlih. Hal-hal teknis harus dipedomani, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik,” tandasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Ketua PPS se-Kabupaten Bone Bolango dan anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, serta bertujuan untuk memastikan kesiapan dan pemahaman yang mendalam terkait proses rekrutmen Pantarlih.
KPU Bone Bolango akan merekrut 465 Pantarlih untuk melayani 294 TPS pada Pilkada 2024, dengan harapan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan akurat dan transparan.