PROSESNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Kegiatan Penilaian Kinerja (Penkin) ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 2 Tahun 2022 tentang penilaian kinerja PTSP dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.
Pelaksanaan Penkin merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 lalu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI telah melakukan penilaian terhadap kinerja DPMPTSP Provinsi Gorontalo, baik dalam aspek PTSP maupun percepatan perizinan berusaha.
Penilaian tersebut bertujuan untuk mengetahui, mengevaluasi, dan mengkualifikasi kinerja PTSP serta kinerja PPB pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik dan penyelenggaraan perizinan berusaha.
“Penilaian tersebut melalui berbagai tahapan seperti penilaian mandiri, verifikasi dan validasi, uji petik oleh Tim Teknis Penilai Kementerian Investasi/BKPM beserta lembaga survei, serta pemaparan oleh DPMPTSP selaku lokus yang dinilai,” ungkapnya.
Adapun tujuan kegiatan ini antara lain:
-
Mengetahui kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Provinsi Gorontalo;
-
Melakukan evaluasi terhadap kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Provinsi Gorontalo;
-
Mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Provinsi Gorontalo; serta
-
Memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang diterima pada Rabu (22/10), kinerja DPMPTSP Provinsi Gorontalo tahun 2024 dinyatakan masuk dalam kategori “Sangat Baik”.
“Alhamdulillah kami berada di posisi 3 besar di Pulau Sulawesi dan di 15 besar seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja DPMPTSP Provinsi Gorontalo karena berhasil sejajar dengan provinsi lainnya yang berada di Jawa, yang diketahui memiliki infrastruktur yang sudah sangat memadai,” tambah Sultan Kalupe.
Ke depan, DPMPTSP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan performa dan kualitas pelayanan perizinan berusaha, sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan investasi dan kemudahan berusaha di daerah.















