PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Boalemo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama jajaran Pemerintah Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Senin, (10/08/2020).
RDP ini, dipimpin langsung Koordinator Ketua Komisi I Muslimin Haruna, didampingi Anggota Komisi Jimadin Hasan, Harijanto Mamangkey, Santi Djalite, Nurdin Mahmud, dan dihadiri Kadis Sosial PMD Boalemo beserta jajarannya.
RDP yang dilangsungkan diruang Komisi I DPRD Boalemo tersebut, terkait kebijakan Kepala Desa Lahumbo yang memberhentikan salah satu aparat Desa Lahumbo.
Dimana, kebijakan yang diambil Kades ini, dinilai keliru sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 tahun 2017, revisi dari Permendagri, No. 83, Tahun 2015.
Koordinator Komisi I, Muslimin Haruna mengatakan, keputusan hasil RDP tersebut, telah melahirkan kesepakatan, bahwa kebijakan Kades yang bersangkutan, akan ditinjau kembali. Sebab, dinilai keliru dalam beberapa mekanisme.
“Dari diskusi tadi, ada beberapa kekeliruan yang didapati terkait kebijakan Kades. Maka, kita menyepakati, kekeliruan ini akan ditinjau kembali untuk diperbaiki,” kata Muslimin. (Adv/Majid Rahman)