PROSESNEWS.ID – Sebanyak 42 staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menjalani pemeriksaan rapid test, Sabtu (25/7).
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani, mengatakan pemeriksaan ini adalah salah satu upaya untuk mensukseskan setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar aman dari penyebaran Covid-19.
“Dari jumlah 42 staf ini, tiga di antaranya belum melakukan pemeriksaan rapid test. Selebihnya, hasilnya adalah non reaktif (negatif). Namun, staf yang belum melakukan rapid test akan dijadwalkan senin depan,” ujar Rasyid.
Menurutnya, dengan adanya pemeriksaan kesehatan untuk penyelenggara Pilkada tersebut, tujuannya agar membuat masyarakat merasa aman dari penularan virus corona.
Selain itu, ia menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan rapid test kepada 95 anggota PPK dan 615 anggota PPS. Namun waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan, sebab masih akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
Sementara untuk anggota PPDP, lanjutnya, tidak lagi dilakukan pemeriksaan rapid test. Sebab mereka sudah mengantongi surat kesehatan bebas gejala pandemi Covid-19. (hms)