PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan pemusnahan 1.383 surat suara yang rusak. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M. Bahua menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 surat suara untuk calon gubernur dan 125 surat suara untuk calon bupati.
“Adapun yang dimusnahkan itu, kebanyakan cacat produksi. Cacat itu dalam artian ada bintik hitam di pasangan calon, itu akan menjadi terkesan untuk menandai, oleh karena itu kita musnahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Windarto menjelaskan, KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo terkait surat suara yang memiliki bintik hitam pada pasangan calon. Hasil konsultasi tersebut menyatakan bahwa surat suara tersebut dianggap rusak dan harus dimusnahkan.
Selain itu, Windarto juga memastikan adanya tambahan surat suara di setiap TPS untuk mengantisipasi kemungkinan kerusakan pada saat pelaksanaan pemilu.
“Dalam penyortiran kemarin ada 200 orang melakukan penyortiran, dan jumlah surat suaranya berjumlah 308.909,” pungkasnya.
Pemusnahan surat suara ini merupakan langkah KPU untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil, serta menghindari potensi manipulasi akibat surat suara yang cacat produksi.
Reporter: Pian N. Peda