Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Korupsi Dana Bansos, Hamim Pou Terancam 20 Tahun Penjara

Editor by Editor
17 Apr 2024 16:57
in Headline, Hukum

POSESNEWS.ID – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu (17/04/2024), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang bermula sejak tahun 2012.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hamim selama sekitar dua jam.

Usai diperiksa, Hamim yang telah menjabat sebagai Bupati Bonebol selama dua periode, meninggalkan ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan.

Informasi yang beredar mengungkapkan, tersangka Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi oleh istrinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyatakan Hamim terlibat secara langsung dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun anggaran 2011.

Purwanto menjelaskan, sebelumnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan program pemberian Bantuan Sosial kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik.

Total anggaran Bantuan Sosial yang telah digunakan mencapai sekitar 10 miliar rupiah.

Namun, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, terdapat dugaan pemberian yang melebihi batas nominal, yakni sekitar satu miliar rupiah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah berdasarkan hasil audit.

“Mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” tegas Purwanto.

Hamim yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 itu terancam penjara 20 tahun.

Purwanto menjelaskan setidaknya terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan mengancamnya penjara 20 tahun.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

“Ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” jelas Purwanto.

Tags: Bone BolangoHamim KorupsiHamim PouHamim Pou KorupsiHamim Pou Korupsi BansosKabupaten Bone BolangoKasus Hamim PouKorupsi Bansos Hamim
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Rakerda Demokrat Gorontalo Fokus Perjuangkan Jalan Pinogu

by Editor
12 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung khidmat di...

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah

Dugaan Bagi-bagi Fee Proyek Cederai Integritas ASN, HMI Bone Bolango Desak Bupati Copot Kabag ULP

by Editor
9 Nov 2025
0

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah PROSESNEWS.ID - Dugaan kuat keterlibatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Igrifan Hasan, Salah Satu Warga Bone Bolango

Pemda Bone Bolango di Tengah Sorotan, Igrifan Minta Bupati Tetap Fokus Layani Rakyat

by Editor
20 Okt 2025
0

Igrifan Hasan, Salah Satu Warga Bone Bolango PROSESNEWS.ID - Isu miring yang tengah menerpa Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango akhir-akhir...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

TERBARU

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.