PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar bimbingan teknis (bimtek) tahapan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung Putra Tunggal, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, pada hari Rabu (19/6/2024).
Bimtek ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Boalemo. Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu menyampaikan, tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk memperkuat kapasitas PPK dan PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya.
“Jadi bimbingan teknis ini kami laksanakan untuk memberikan penguatan terhadap PPK dan PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya,” ujar Yuyun.
Yuyun menjelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan meliputi pencocokan dan pemastian dokumen dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan kepada KPU Boalemo.
“Verifikasi faktual itu akan kita laksanakan dengan mencocokkan dokumen dukungan yang disampaikan oleh calon kepada kita, yakni kebenaran dari dukungan itu. Kami juga akan mengetahui bagaimana kondisi di lapangan nantinya, apakah benar mereka memberikan dukungan itu yang kita akan pastikan,” ungkap Yuyun.
Verifikasi faktual ini akan dilakukan kepada satu bapaslon perseorangan, yakni pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual oleh KPU Boalemo pada Selasa (18/6/2024).
“Jadi yang hari ini sesuai yang kita tetapkan semalam, yang akan kita verifikasi faktual itu hanya satu bapaslon,” tutup Yuyun.
Proses verifikasi faktual akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada Jumat, 21 Juni 2024.