PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi dari empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Minggu (8/9/2024).
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya empat bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi.
Empat bapaslon yang melakukan perbaikan dokumen tersebut di antaranya adalah Syam Ade-Sohidin, Sofyan Puhi-Tony Junus, Roni Sampir-Adnan Entengo, dan Hendra Hemeto-Wasito Sumawiyono.
Setelah menerima dokumen perbaikan tersebut, KPU akan melanjutkan proses penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan berkas yang diserahkan oleh masing-masing bapaslon.
Tahapan verifikasi administrasi ini penting untuk memastikan setiap pasangan calon yang maju dalam Pilkada Boalemo 2024 telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, seluruh pasangan calon diharapkan dapat menunggu hasil verifikasi administrasi yang akan diumumkan secara resmi setelah tahapan tersebut rampung.
Proses ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Reporter: Pian N. Peda