PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), akan melakukan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai tanggal 7 hingga 29 Agustus 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi Data dan Informasi, Rusli Z.B Utiarahman mengatakan, penyusunan daftar pemilih tersebut akan mengacu pada data yang di terima dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh teman-teman PPDP mulai Tanggal 7 sampai 29 Agustus,” ujar Rusli usai mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (04/08/2020).
Rusli mengungkapkan, progres coklit data pemilih yang di lakukan oleh PPDP baru mencapai 93 persen. Meski begitu, Ia memastikan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sudah bisa melakukan penyusunan daftar pemilih mulai tanggal 7 nanti.
“Penyusunannya sudah bisa dari tanggal 7 Agustus, sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada,” imbuhnya.
Masih terkait dengan progress coklit, kata Rusli, pihaknya tetap optimis kalau PPDP bisa segera menyelesaikan tugasnya sebelum masa kerja mereka berakhir pada 13 Agustus.
“Kita tetap optimis coklit ini selesai sebelum masa kerja PPDP itu selesai,” pungkasnya. (ads)