PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, saat dimintai keterangan pada Senin (04/11/2024).
Windarto mengatakan, pelaksanaan proses sortir dan lipat surat suara tersebut sudah dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Adapun dalam proses penyortiran, Windarto mengungkapkan, ditemukan beberapa surat suara yang mengalami kerusakan, seperti warna pudar atau buram serta adanya sobekan pada surat suara tersebut.
“Jadi kami langsung tindaklanjuti ke pihak perusahaan untuk digantikan dengan yang baru, sehingga secepatnya bisa dilakukan pergantian,” ungkapnya.
Namun, sebelum diteruskan ke pihak perusahaan, kata Windarto, pihak kesekretariatan memastikan kembali jumlah total yang harus digantikan oleh pihak perusahaan.
Untuk mempercepat proses lipat dan sortir ini, KPU Kabupaten Gorontalo awalnya mengerahkan 150 tenaga penyortir, namun kemudian jumlahnya ditambah menjadi sekitar 200 orang.
“Penambahan tenaga ini dilakukan untuk mempercepat proses sesuai target waktu yang telah ditentukan,” kata Windarto.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian Mustafa menjelaskan, total surat suara yang telah disortir dan dilipat mencapai 310.909 lembar, dengan rincian 308.909 surat suara untuk Pilgub, dan 308.909 untuk Pilbup, serta tambahan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Adrian juga menyatakan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini berjalan lancar tanpa kendala sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, proses sortir dan lipat surat suara berjalan aman dan lancar di kantor KPU Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda