PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden menekankan pentingnya menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas di Kota Gorontalo.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Gorontalo, Muhamadun Bashar Laba, memberikan pemaparan mengenai teknis pencalonan, termasuk dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon.
Untuk memperkaya materi sosialisasi, KPU Kota Gorontalo juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Gorontalo dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, yang memberikan perspektif hukum dan pengawasan dalam proses pencalonan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta mengenai peraturan pencalonan, sehingga dapat mendukung terlaksananya Pilkada Serentak 2024 yang transparan dan adil.