PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan tetap menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo meskipun pendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Erdi Dabi-Jhon Wilil menolak dan menduduki Distrik Elelim.
Komisioner KPU Provinsi Papua Adam Arisoy mengatakan, pihaknya taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adam menyebut KPU Yalimo telah menyusun tahapan untuk PSU.
“Masyarakat sedang menduduki Yalimo menuntut tidak boleh ada PSU selama 120 hari, tetapi KPU tetap jalan, tetap mau laksanakan. KPU mau terus laksanakan,” kata Adam, melansir CNNindonesia.com, Rabu, (21/07/2021).
Adam menyampaikan MK memberi waktu 125 hari bagi KPU untuk melaksanakan PSU di Yalimo. Ia menyebut pemungutan suara akan digelar Desember 2021 mendatang.
Meski begitu, Adam mengungkap sejumlah permasalahan. KPU Provinsi Papua khawatir dengan keamanan penyelenggaraan PSU di Yalimo usai kericuhan pada akhir Juni lalu.
“Dengan kondisi yang terjadi ini, apakah memungkinkan KPU melaksanakan? Karena KPU ada penyelenggara sekitar 4.000 orang dari KPU sampai KPPS. Apakah di saat kami melaksanakan ini KPU terancam tidak?” ujarnya.
Adam juga menyebut ada permasalahan anggaran. Ia khawatir pemerintah daerah Yalimo tak lagi punya anggaran setelah sejumlah bangunan dibakar massa.
“Kendalanya itu, apa keamanan terjamin? Kalau terjamin, kita kembalikan pada pihak keamanan. Kalau anggaran ada, kita kembalikan pada pemerintah,” katanya.
Baca artikel CNN Indonesia “KPU Tetap Ulang Pilkada Yalimo Meski Ditolak Massa Erdi-Jhon” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210721154810-32-670409/kpu-tetap-ulang-pilkada-yalimo-meski-ditolak-massa-erdi-jhon.