PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato tela resmi mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat dengan nomor: 968/PL.02.2-Pu/7504/2024 yang berisi tentang tata cara pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Pohuwato menekankan pentingnya bagi setiap calon untuk mempersiapkan seluruh berkas persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan bahwa syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh pasangan calon telah diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 928 Tahun 2024.
“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 harus memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 10% atau setidaknya 9.575 suara sah,” jelas Firman pada Sabtu (24/08/2024).
Selain verifikasi berkas administrasi, Firman juga mengungkapkan bahwa setiap calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilaksanakan di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) yang berlokasi di Kota Gorontalo.
“KPU Pohuwato telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini. Lokasinya akan dipusatkan di RSAS Kota Gorontalo,” tutup Firman.
Dengan dimulainya tahapan pendaftaran ini, diharapkan semua pasangan calon dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Pohuwato.