![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/01/dfg-4.png)
PROSESNEWS.ID – Kebijakan pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan masih menjadi polemik. Pasalnya, dari hal itu membuat harga minyak yang sebelumnya Rp 14.000 menjadi Rp 24.000.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Adnan Entengo, meminta Pemerintah Pusat memperhatikan kembali kebijakan yang akan dikeluarkan.
“Ke depan negara harus hadir dalam masyarakat, untuk menghadirkan kebijakan yang solutif,” kata Adnan saat diwawancarai, Senin (21/03/2022).
Menurut Adnan, ketika HET ditetapkan minyak goreng mahal, jika dicabut malah membuatnya mahal. Maka, itu menjadi problem bagi masyarakat, ketidakmampuan untuk membeli.
“Sehingga, ketika kebijakan ini dikeluarkan pemerintah harus mengawal dengan maksimal mungkin,” tegas Adnan.
“Saya berharap, masyarakat jangan terlalu banyak dibebani, sekarang ini juga masih dalam pandemi Covid-19, ekonomi sedang menurun,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad