
PROSESNEWS.ID – Bukannya berbuat baik di Bulan Ramadhan, Ian Warga Desa Lawano, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, malah berbuat tindak kriminal.
Alhasil akibat perbuatannya Timsus dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota langsung mengamankan pelaku.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro mengatakan, awal mula penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu warga atas nama Indri Yanti Yusuf, yang melapor ke Mapolres Gorontalo Kota, tentang adanya kasus pencurian yang terjadi pada kamis (7/5/2020).
“Korban kehilangan sepeda motor jenis honda beat DM 2719 JO warna hitam/biru di warung pasar moodu, dan langsung melaporkan ke Mapolres Gorontalo Kota,” ujar Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, Anggota Rajawali bersama Timsus langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian motor tersebut.
“Dalam interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian motor di Kel. Moodu Kec. Kota Timur,” tutup Kapolres. (Usman)














