![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/03/IMG_20220322_174853.jpg)
PROSESNEWS.ID – Ketua Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), Romy Pakaya, secepatnya akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan Gugatan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Gorontalo, ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Langkah ini diambil Romy, terkait hasil hearing bersama DPRD Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, tentang larangan siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, untuk mengikuti proses belajar secara tatap muka, tanpa mampu menunjukan sertivikat vaksinasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Dinas Pendidikan diberi kesempatan selama 14 hari, untuk meninjau kembali surat edaran, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Ini kan sudah ada hasil hearing bersama DPRD. Ketentuannya, 2 minggu setelah hearing, akan ditindak lanjuti oleh Kadis Pendidikan. Namun sampai saat ini, apa yang menjadi hasil hearing, tidak juga ditindak lanjuti oleh Kadis,” terang Romy Pakaya.
Dijelaskannya pula, yang lebih parahnya lagi, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, kembali mengeluarkan perintah baru melalui Kepala Sekolah, dengan melarang peserta didik untuk mengukuti ujian sekolah.
“Ini kan rancuh ceritanya. Hasil hearing belum ditindak lanjuti, malah Kepala Dinas kembali menerbitkan lagi aturan baru, dengan melarang peserta didik yang belum tervaksin, untuk ikut ujian sekolah. Bahkan ada siswa yang hasil ujian sekolahnya dipotong 50 persen nilainya,” tambah Romy.
LAKPA menilai, Kadis pendidikan Kota Gorontalo meremehkan aduan dan aspirasi masyarakat. Dan aturan baru yg dikeluarkan sekarang sangat menyengsarakan masyarakat.
“Yaa, saya rasa sangat menyengsarakan. Kami akan segera menggugat kasus ini ke Pengadilan. Karna kami menilai Kadis Pendidikan melanggar Aturan yang berlaku,” terang Romy Pakaya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota, Gorontalo Lukman Kasim menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tentang larangan ujian dan pemotongan nilai bagi peserta didik.
“Tida benar. Kami tida pernah keluarkan edaran tentang larangan siswa ikut ujian sekolah dan pemotongan nilai. Tapi yang ada saat ini, hanya data 50 persen siswa yang ikut proses belajar tatap muka, dan sisanya mengikuti kegiatan belajar secara daring,” tutup Lukman Kasim. (Jun)