PROSESNEWS.ID – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dungingi, warga Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo berinisial AMK (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus percobaan pencurian.
Sebelumnya, AMK diamankan warga usai melakukan percobaan pencurian di salah satu perumahan di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, yang terjadi pada Senin (22/5/2023) dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan melakukan gelar perkara, AMK dinyatakan cukup bukti melakukan percobaan pencurian.
“Pelaku sempat diamankan, selanjutnya pada saat gelar perkara pelaku AMK terbukti melakukan percobaan pencurian,” ujar Kompol Leonardo
Dijelaskan Leonardo, salah satu faktor ditetapkannya AMK sebagai tersangka, karena pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian. Ini jadi salah satu dasar penetapan tersangka,” tambah Leo.
“Saat ini AMK sudah di tahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Reporter : Jun