PROSESNEWS.ID – Lampu merah (traffic light) di salah satu jalan poros utama Kecamatan Limboto yang tidak berfungsi kembali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Jalan yang dimaksud merupakan jalur sibuk yang menghubungkan beberapa titik vital, seperti kampus, pasar, dan pusat pemerintahan. Akibat kondisi lampu lalu lintas yang tidak berfungsi, pengendara sering kebingungan saat melintas, sehingga berisiko tinggi terjadi kecelakaan.
Pada Senin (16/12/24) sebuah peristiwa kecelakaan terjadi, melibatkan motor NMX dengan nomor polisi DM 3001 SC yang dikendarai oleh seorang mahasiswa, dan motor SKYWAY dengan nomor polisi 4790 BH yang dikendarai oleh seorang ibu-ibu.
Salah satu pengendara, Cika, menyebutkan, tabrakan tak terhindarkan karena lampu merah yang sudah lama tidak berfungsi.
“Iya lampu merah tidak menyala, jadi saya ba turus, itu ibu juga baturus, baru ta baku tabrak,” jelas Cika pada Senin (16/12/2024).
Menurutnya, kecelakaan terjadi karena kedua kendaraan melaju dari arah yang berbeda. Cika bersama rekannya datang dari arah kampus, sedangkan ibu-ibu tersebut dari arah Pasar Limboto.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, pengendara ibu-ibu mengalami luka serius, dan motor kedua belah pihak mengalami kerusakan.
Masyarakat menilai bahwa lampu lalu lintas di kawasan ini harus segera diperbaiki. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan kejadian serupa akan kembali memakan korban.
Mengingat tingginya mobilitas kendaraan di jalan poros ini, pemerintah diharapkan bertindak cepat agar keamanan dan kenyamanan pengendara dapat terjamin.