PROSESNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa seluruh parkiran di area Pasar Senggol Limboto wajib menggunakan karcis resmi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Gorontalo Irawati Usman bersamaan dengan banyaknya parkiran liar yang meresahkan masyarakat dengan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Irawati menegaskan, tarif parkir yang telah ditetapkan adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Jika ada pihak yang memungut tarif melebihi ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli).
“Jadi kalau ada motor 5 ribu, itu pungli, 5 ribu itu mobil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irawati menekankan, jika ditemukan atau ada laporan mengenai pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan dengan menertibkan parkiran tersebut.
Selain itu, ia juga menjelaskan, parkiran yang berada di sepanjang jalan sekitar Pasar Senggol harus memiliki rekomendasi dari kepolisian.
“Mereka kita rekomendasikan, dan mendapat izin dari kepolisian, jadi yang mempunyai lahan parkir hanya yang mengantongi izin,” pungkasnya.
Untuk diketahui, izin parkir tersebut hanya dikeluarkan oleh kepolisian selama pasar malam berlangsung.
Reporter: Pian N. Peda