Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Langkah Melindungi Diri saat Salah Satu Kelurga di Rumah Terpapar COVID-19

Arfandi by Arfandi
7 Des 2020 10:45
in Gorontalo
Ilustrasi Masker/ProsesnewsID

PROSESNEWS.ID – Ketika salah satu anggota keluarga di rumah dinyatakan positif COVID-19, kekhawatiran pasti akan muncul. Tinggal bersama orang yang dinyatakan positif COVID-19 tidak hanya membuat stres, tetapi juga meningkatkan risiko tertular virus.

Dilansir Liputan6.com dari Healthline, menurut, Dr. David Hirschwerk dokter penyakit dalam dan penyakit menular di Northwell Health, anggota keluarga di rumah memiliki sekitar 50 persen risiko infeksi ketika seseorang yang tinggal di rumahnya terinfeksi.

Jika seorang anggota keluarga dalam satu rumah terkena COVID-19, ada cara untuk melindungi diri sambil saling mensupport satu sama lain. Berikut langkah melindungi diri kaat satu anggota keluarga terpapar COVID-19, dilansir Liputan6.com dari Healthline.

Jika seseorang di rumah dinyatakan positif COVID-19, segera lakukan tes PCR COVID-19 untuk diri sendiri dan anggota keluarga lain yang tinggal satu rumah secepat mungkin, kata Dr. Scott Braunstein, direktur medis Sollis Health di Los Angeles.

“Namun, meskipun hasilnya negatif, itu tidak mengesampingkan infeksi dini, ketika viral load bisa di bawah tingkat deteksi, menyebabkan tes negatif palsu,” kata Braunstein kepada Healthline.

“Kami tahu bahwa sensitivitas tes meningkat secara dramatis pada 5 hingga 7 hari setelah paparan terakhir, jadi Anda akan perlu mendapatkan tes PCR COVID-19 kedua selama atau setelah periode itu.”

“Jika Anda tidak dapat memperoleh, atau memilih untuk tidak dites, melakukan karantina selama 14 hari selama tidak menunjukkan gejala apa pun, adalah pilihan lain,” kata Braunstein.

Siapa pun yang melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19 juga harus diberi tahu.

“Anggota rumah dan semua kontak dekat lainnya harus dianggap positif,” kata Braunstein.
(Ads)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id

Tags: 3mCoronaCovid-19gorontalopesanibu
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.