PRORSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo lantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tersebut, Selasa (28/7).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, mengatakan bahwa dua anggota PAW PPS tersebut berada Desa Dulohupa, Kecamatan Telaga dan Desa Umbulotango, Kecamatan Tolanguhula.
“Ada anggota PPS yang mengundurkan diri, jadi langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo,” kata Rasyid.
Rasyid menjelaskan, proses pengunduran PAW PPS tersebut dilakukan melalui surat resmi. Sebab, jika hanya berdasarkan lisan KPU akan kesulitan untuk menindaklanjuti.
“Kalau secara lisan kan, susah untuk dipertanyakan. Berdasarkan itu kemudian KPU langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno,” ujar Rasyid.
Ia menambahkan, terkait dengan PAW PPS tersebut, tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada yang saat ini tengah berlangsung.
“Saat ini masuk tahapan Coklit data pemilih, proses penggantian PPS tidak mengganggu tahapan yang sementara berlangsung,” tandasnya Rasyid. (hms)