PROSESNEWS.ID – Adhan Dambe menilai, tudingan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang dilaporkan LSM Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo (SORGA) di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Semasa Ia menjabat Ketua DPRD Kota Gorontalo 2004-2008 dan Walikota 2008-2013, memiliki tendensi politik.
“Karena Ketua LSM Sorga, merupakan Sekretaris LPM Kota Gorontalo, dan Ketuanya adalah Risman Taha. Saya pun berharap, jangan hanya nama LSM saja Sorga, tapi kelakuan Neraka,” ujar politisi PAN itu.
Siapa saja kata Adhan, bisa melapor jika ada kerugian negara. Jangankan LSM, masyarakat pun memiliki hak untuk melaporkan. Namun, jika laporan itu tidak terbukti, akan berdampak hukum juga untuk pelapor.
Soal laporan TGR, yang dialamatkan pada dirinya. Adhan menjelaskan, bukan bermaksud untuk membela diri. Persoalan TGR, ada mekanisme penyelesaiannya. Kalaupun terdapat TGR, harus ada pemberitahuan dari Inspektorat sebelumnya.
Kemudian akan disidangkan melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), dan menandatangani surat, bentuk dari pengakuan TGR. Itupun, ada batas penyelesaian TGR, dan batas penyelesaian selama 2 tahun.
“Sudah 16 tahun berlalu, sy baru tau jika ada TGR. Entah data mereka berasal dari Inspektorat, yang menjadi dasar laporan mereka. Kalau memang benar ada TGR, mungkin saya sudah dapat surat dari beberapa tahun lalu. Namun, surat itu sampai dengan hari ini tidak pernah ada,” bebernya.
Kalaupun memang ada TGR, Adhan sendiri tetap akan membayarnya. Akan tetapi harus melalui mekanisme dan peraturan yang ada.
Adhan juga menduga, laporan ini didasari kebencian dengan upaya menjatuhkan dirinya. Apalagi, Adhan sendiri memiliki keinginan untuk bertarung lagi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang.
“Mereka sudah kehabisan bahan, untuk menjatuhkan saya. Jika kemarin-kemarin, setiap perhelatan politik Ijazah saya yang mereka persoalan. Kini Isue yang mereka mainkan, sudah membosankan masyarakat. Makanya mereka mencari materi lain lagi, untuk menjatuhkan saya,” ungkap Adhan dalam Konfersi Pers di Yayasan Yaphara Gorontalo.